SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
PELAYANAN PERIZINAN
A.
Dasar
Hukum Pelaksanaan
B.
Variabel
Penelitian
Variabel peneltian Survei Kepuasan Masyarakat adalah
1. Persyaratan pelayanan
2. Prosedur pelayanan
3. Waktu/kecepatan pelayanan
4. Biaya/tarif
5. Kesesuaian Produk layanan
6. Kompetensi Pelaksana layanan
7. Perilaku pelaksana
8. Penanganan pengaduan
9. Sarana dan prasarana
C.
Populasi
Populasi atau Responden dalam Survei
ini adalah Pelanggan atau Masyarakat Pembuat Izin pada Bidang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang izinnya telah
selesai dan di data saat pengambilan izin.
D.
Sampel
Responden dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih di tetapkan sebanyak 100 sd 200 orang Responden (N=200) dipilih secara acak/random (maksimal).
E. Lokasi
dan Waktu
1. Lokasi
Pengumpulan
data melalui kuesioner dilakukan pada
a.
Front Office
Pelayanan Pengaduan dan Informasi Layanan
b.
Survei
langsung ke tempat usaha.
2.
Waktu
Pelaksanaan Pengumpulan Data
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat tentang pelayanan publik
pembuatan perizinan di DPMPTSP dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam satu tahun
(persemester).
F. Metode
Pengolahan Data Survei Kepuasan Masyarakat
1. 1. Metode Pengolahan Data Survei Kepuasan Masyarakat
Teknik pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat adalah
dengan menyebarkan kuesioner kepada responden tentang pelayanan
publik/pelayanan perizinan di DPMPTSP saat pengguna izin
mengambil izin yang telah diterbitkan. Hasil
dari kuesioner yang telah disebarkan atau diisi oleh responden diolah dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengurutkan daftar responden dari 1 sampai dengan 200,
(N=200 responden maksimal).
2. Melakukan editing/meneliti kembali apakah lembar isian
kuesioner sudah lengkap.
3. Coding yaitu
mengklasifikasikan jawaban atau hasil yang ada menurut macamnya kedalam bentuk
yang lebih ringkas dengan memberikan kode/bobot nilai dalam pengolahan data,
nilai persepsi yang diberikan dari angka 1 sampai dengan 4 untuk setiap unsur
pelayanan.
4. Transfering (pemindahan data) yaitu memindahkan data yang
telah di dapat menurut kelompoknya masing masing.
5. Tabulating
(tabulasi data).
Data/bentuk
jawaban dari setiap unsur pelayanan disajikan dalam bentuk tabel, kemudian
diolah dan dianalisa
6. Melakukan pencarian Nilai Rata–Rata (NRR) per unsur dengan rumus sebagai berikut:
7. Melakukan pencariannilai rata–rata tertimbang per-unsur dengan rumus sebagai berikut :
8. Melakukan pencarian nilai indeks pelayanan dengan menjumlahkan 10 unsur dari NRR tertimbang
9. Tabel Nilai Persepsi, Interval SKM (Nilai Dasar=25), Interval Konversi SKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan
© 2026 Copyright DPMPTSP Kota Prabumulih . All Rights reserved.
Power by CV.TRIPANCARI