OSS adalah sistem perizinan berusaha tunggal di Indonesia, yang ditujukan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha, khususnya dalam memperoleh bukti legalitas berusaha (Izin Usaha) hingga melakukan kegiatan operasional atau komersial (Izin Operasional/Komersial).
Pelaku usaha yang dapat menggunakan sistem OSS terdiri dari Perseorangan dan Badan Usaha.
Badan Usaha terdiri dari :Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum yang dimiliki negara, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran, Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata.
OSS juga diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta perorangan/badan usaha yang sudah berdiri sebelum diberlakukannya OSS.
Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus membuat akun (user-id). Kemudian, berdasarkan akun tersebut, OSS dapat memproses dan memberikan Izin Kegiatan Berusaha kepada pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah dibuat oleh pelaku usaha dan pernyataan kesanggupan pemenuhan komitmen Izin Kegiatan Berusaha yang disanggupi oleh pelaku usaha.
Izin Kegiatan Berusaha terdiri dari Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi, dan/atau Izin Operasional/Komersial.
????Ya. PP Nomor 24 Tahun 2018 belum mengatur mengenai perizinan berusaha pada sektor Pertambangan, Mineral dan Batubara, serta Perbankan, Sehingga, mekanisme pengurusan izin usaha tersebut tetap diurus dengan menggunakan mekanisme yang lama (diluar OSS).
Setiap izin yang sedang diurus dan belum diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan dilakukan sebelum sistem OSS diterbitkan maka, pelaku usaha harus mengurus kembali Izin tersebut melalui sistem OSS.