TIM PELAYANAN
PENGADUAN DAN KELUHAN MASYARAKAT
PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU PINTU
KOTA PRABUMULIH
Dalam
rangka meningkatkan Pelayanan Perizinan kepada masyarakat melalui layanan
pengaduan yang disediakan di DPM-PTSP Kota Prabumulih, pengaduan dari
masyarakat dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui
beberapa media pengaduan yang telah disiapkan dan mekanisme penanganannya
yaitu:
A. DEFINISI PENGADUAN
Pemberitahuan yang dibuat secara lisan dan tertulis disertai bukti
awal terhadap suatu tindakan dan atau peristiwa terkait proses pelayanan
perizinan dan non perizinan atau produk perizinan yang dikeluarkan.
B. PENANGANAN DAN JENIS PENANGANAN PENGADUAN
1. Penanganan Pelayanan Pengaduan dan Keluhan Masyarakat terkait dengan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih.
2.
Penanganan
Pengaduan dan Keluhan Mayarakat oleh:
a. Petugas Loket
b. Kepala DPM-PTSP
c. Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
d. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan
e. Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan
f. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan
g. Bidang
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
h. Tim Teknis Perizinan
i. Aparatur
Kecamatan dan Aparatur Kelurahan tempat lokasi pengaduan
3. Penanganan Pengaduan dan Keluhan Masyarakat terbagi
menjadi tiga jenis, yaitu:
a. Pengaduan Ringan
·
Pengaduan
Ringan adalah Pengaduan Masyarakat yang disebabkan oleh ketidakjelasan waktu dan biaya.
·
Penyelesaian
Penanganan Pengaduan cukup dilakukan oleh petugas loket dan Seksi Pengaduan dan Informasi
Layanan.
b. Pengaduan Sedang
·
Pengaduan
Sedang adalah Pengaduan Masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang disebabkan oleh suatu kegiatan
usaha.
·
Penyelesaian
Penanganan Pengaduan dilakukan oleh seksi Pengaduan Informasi Layanan, Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan, Kepala Bidang
Pengaduan, Kebijakan
dan Pelaporan Layanan, Kepala DPM-PTSP, Bidang Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan, Aparatur Kecamatan
dan Kelurahan Lokasi Pengaduan serta Tim Teknis.
c. Pengaduan Berat
·
Pengaduan
Berat adalah pengaduan masyarakat terkait dampak terhadap lingkungan yang
disebabkan oleh suatu kegiatan usaha dengan kadar yang lebih tinggi dari
pengaduan sedang.
· Penyelesaian Penanganan Pengaduan dilakukan oleh Seksi Pengaduan Informasi Layanan, Seksi Kebijakan dan Advokasi Layanan, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Kepala DPM-PTSP, Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Lokasi Pengaduan, serta Tim Teknis. Dimana dalam hal ini memerlukan kewenangan Kepala Daerah (memerlukan kajian lebih lanjut).
C. TATA CARA PENGADUAN
1. PENGADUAN LANGSUNG
Masyarakat/Pemohon Izin memberikan Pengaduan melalui:
a. Media langsung/tatap muka langsung (ditemui minimal
pejabat eselon IV).
b.
Media
Telepon 0713-3310251 dan
0895 2879 8965 harus disertakan alamat
lengkap sesuai dengan KTP.
c. Waktu Penyelesaian pengaduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengaduan diterima
petugas.
2. PENGADUAN TAK LANGSUNG
Masyarakat/ pemohon memberikan pengaduan melalui:
a. Media Faximile (0713) 3310251
b. Media internet, pengaduan ditujukan ke dpmptsp@kotaprabumulih.go.id atau ke website dpmptsp.kotaprabumulih.go.id
c. Media Surat/Tertulis pengaduan harus dilengkapi dengan
identitas/KTP Pemohon yang sah.
d. Waktu penyelesaian pengaduan paling lambat harus selesai
ditanggapi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja pengaduan diterima petugas.
D. PELAPORAN
Petugas Layanan Pengaduan dan Keluhan Mayarakat merekapitulasi jumlah pengaduan yang diterima setiap bulan beserta tindak lanjutnya dan dilaporkan kepada Walikota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.
© 2026 Copyright DPMPTSP Kota Prabumulih . All Rights reserved.
Power by CV.TRIPANCARI