Sosialisasi tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha UMKM - DPMPTSP Kota Prabumulih

Sosialisasi tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha UMKM

Sosialisasi tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha UMKM melalui Aplikasi Berusaha OSS-RBA
05 Apr 2022 DPMPTSP KOTA PRABUMULIH DPMPTSP Kota Prabumulih Dibaca: 418 kali
Sosialisasi tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha UMKM

Prabumulih, 5 April 2022

DPMPTSP Kota Prabumulih memberikan bimbingan/pembelajaran tentang Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha UMKM melalui Aplikasi Berusaha OSS-RBA. Terhitung sejak tanggal 1 September 2021 Kelurahan tidak boleh lagi mengeluarkan SKU sebagai syarat pelaku usaha UMKM untuk mengakses KUR di Bank Pemerintah dalam hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala OJK bahwa NIB merupakan syarat untuk pelaku usaha minjam modal melalui skim KUR. Hari ini dari jam 9-11 Pelatihan khusus untuk Operator SPBE Kelurahan/Desa di Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih Selatan dan Cambai. Besok dilanjutkan di jam yang sama untuk Operator SPBE Seluruh Kelurahan/Desa di Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih Barat dan RKT.

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini Tulis Komentar

  1. untuk pelayanan perizinan berusaha pengganti SKU sangat berguna bagi kami Pelaku Usaha Kecil, semoga dapat ditingkatkan lagi pelayanannya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Beranda Beranda