DPMPTSP Kota Prabumulih menginformasikan kepada seluruh pelaku usaha bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Triwulan II dan Semester I dapat dilakukan mulai tanggal 1 s.d 15 Juli 2026.
LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan perkembangan realisasi penanaman modal secara berkala. Melalui pelaporan ini, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi serta memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera melakukan pengisian LKPM dengan benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem yang telah ditentukan. Pastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya agar proses pelaporan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan atau informasi lebih lanjut terkait pengisian LKPM, silakan menghubungi Call Center DPMPTSP melalui WhatsApp 0853-5588-5106
Jangan sampai terlambat!
Segera laporkan LKPM Anda dalam periode 1–15 Juli 2026 dan dukung iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
@cak.arlan_official
@franky_nasril
@aref_djohar
@novitaolyvianti
Tulis Komentar