DPMPTSP menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU (DPMPTSP) menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. 28 Apr 2025 , DPMPTSP KOTA PRABUMULIH, DPMPTSP Kota Prabumulih

DPMPTSP menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU

1.     PRABUMULIH,– Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, saat diwawancarai awak media.

Menurut Arif Suhardiman, sejak sebelum dilantik, Wali Kota Prabumulih H. Arlan, dan Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M., telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan perizinan PT MU. Perhatian tersebut terus berlanjut hingga keduanya resmi memimpin Kota Prabumulih.
"Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran. Sejak awal, PT MU sudah mengajukan proses perizinan. Namun, karena adanya kendala terkait kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka izin belum dapat diterbitkan," tegas Arif Suhardiman yang akrab disapa Arif Djohar.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak pemerintah kota telah memanggil manajemen PT MU untuk mengingatkan pentingnya pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, proses perizinan PT MU masih berlangsung di internal perusahaan.
"Pemerintah Kota Prabumulih, di bawah kepemimpinan Pak Wako dan Pak Wawako, sangat membuka diri terhadap investasi. Kami mendorong investasi seluas-luasnya dan sebesar-besarnya, namun dengan satu prinsip: segala aktivitas usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Perda RTRW," jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih juga telah memberikan peringatan keras serta melarang operasional bangunan PT MU sebelum izin lengkap diperoleh.
"Selama perizinan belum terpenuhi, bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Ini adalah upaya tegas pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa menghambat semangat investasi," tambah Arif.

DPMPTSP Prabumulih, lanjutnya, berkomitmen penuh untuk mendukung kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, produktif, dan berintegritas.



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Beranda
Jajak Pendapat
Apakah anda puas dengan Website DPMPTSP Kota Prabumulih

DPMPTSP on Youtube
Beranda Beranda Beranda