DPMPTSP menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU (DPMPTSP) menegaskan tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU yang hingga kini belum mengantongi izin resmi. 28 Apr 2025 , DPMPTSP KOTA PRABUMULIH, DPMPTSP Kota Prabumulih

1. PRABUMULIH,– Pemerintah Kota Prabumulih melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan
tidak ada pembiaran terhadap keberadaan komplek bangunan PT MU yang hingga kini
belum mengantongi izin resmi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, saat
diwawancarai awak media.
Menurut Arif Suhardiman, sejak sebelum dilantik,
Wali Kota Prabumulih H. Arlan, dan Wakil Wali Kota Franky Nasril, S.Kom., M.M.,
telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan perizinan PT MU. Perhatian
tersebut terus berlanjut hingga keduanya resmi memimpin Kota Prabumulih.
"Tidak benar jika dikatakan ada pembiaran.
Sejak awal, PT MU sudah mengajukan proses perizinan. Namun, karena adanya
kendala terkait kesesuaian dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW), maka izin belum dapat diterbitkan," tegas Arif
Suhardiman yang akrab disapa Arif Djohar.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak
pemerintah kota telah memanggil manajemen PT MU untuk mengingatkan pentingnya
pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, proses perizinan PT
MU masih berlangsung di internal perusahaan.
"Pemerintah Kota Prabumulih, di bawah
kepemimpinan Pak Wako dan Pak Wawako, sangat membuka diri terhadap investasi.
Kami mendorong investasi seluas-luasnya dan sebesar-besarnya, namun dengan satu
prinsip: segala aktivitas usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk
ketentuan dalam Perda RTRW," jelasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, sebelumnya Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih juga telah memberikan
peringatan keras serta melarang operasional bangunan PT MU sebelum izin lengkap
diperoleh.
"Selama perizinan belum terpenuhi, bangunan
tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Ini adalah upaya tegas pemerintah
untuk menegakkan aturan tanpa menghambat semangat investasi," tambah Arif.
DPMPTSP Prabumulih, lanjutnya, berkomitmen penuh
untuk mendukung kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menciptakan iklim
usaha yang sehat, produktif, dan berintegritas.
Tulis Komentar